Rabu, 12 Januari 2011

SISTEM INFORMASI PERTANAHAN PEMECAHAN LAHAN


ABSTRAK

Sering kita jumpai berbagai kejadian yang berhubungan dengan pertanahan, salah satunya adalah pemecahan lahan. Lahan yang telah memiliki sertifikat ataupun masih berupa petok C/D dibagi menjadi bagian-bagian tanah dengan luasan tertentu. Tujuan dari pemecahan ini pun bermacam-macam, ada yang bertujuan untuk diwariskan, jual-beli, ataun  si pemilik hanya ingin membagi tanahnya menjadi luasan-luasan tertentu.
Dahulu data pertanahan disimpan dalam buku tebal yang kurang efektif dan efisien, namun seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, data pertanahan kini disimpan dan ditampilkan dalam bentuk dijital (sistem informasi). Hal ini memudahkan masyarakat untuk dapat mencari informasi mengenai tanahnya secara mudah,  relative cepat, dan akurat
Dalam Sistem Informasi Pertanahan Pemecahan Lahan (SIP Pemecahan Lahan), kami memfokuskan pada penginformasian atribut-atribut yang menjelsakan hal-hal yang berkaitan dengan pemecahan lahan di Kecamatan Ngasem Kediri. Semoga SIP Pemecahan Lahan ini dapat terus dikembangkan guna mendukung aktivitas Badan Pertanahan Nasional, khususnya yang berkaitan dengan pemcahan lahan.
            Keyword : pemecahan lahan, informasi, SIP Pemecahan Lahan.

1.1  Latar Belakang
Pemecahan lahan merupakan salah satu peristiwa dalam dunia pertanahan. Pemecahan lahan memiliki berbagai tujuan yaitu :
a.       Pemecahan lahan karena jual beli.
b.      Pemecahan lahan untuk ahli waris.
c.       Pemecahan lahan atas keinginan pemilik (lahan dibagi menjadi beberapa bagian namun masih atas nama pemilik satu orang).
Menurut R.Hermanses, peralihan sebagian luas tanah dari sertifikat Hak Milik harus melalui pengukuran agar diperoleh peta bidang yang baru. Dalam peralihan sebagian hak yang diterima oleh penerima hak adalah suatu hak baru atas tanah yang telah menjadi objek yang beralih untuk sebagian itu (dalam hubungan ini, hak tersebut disebut hak induk), hak induk itu tetap menjadi hak dari orang yang telah mengalihkannya untuk sebagian atau disebut pemegang hak lama.
Kemajuan teknologi dimana sistem komputerisasi diterapkan di berbagai bidang, salah satunya bidang pertanahan, dapat mendukung efektifitas dan efisiensi berbagai kegiatan di bidang pertanahan tersebut. Sebagai contoh adalah Sistem Informasi Pertanahan (SIP) Pemecahan Lahan dimana. SIP ini menampilkan informasi-informasi yang berkaitan dengan pemecahan lahan. SIP memiliki keunggulan dalam hal kemudahan pengaksesan dan updating data, serta tampilan yang menarik dan relatif mudah untuk dipahami.
Berbagai software telah dikembangkan untuk pengolahan sistem informasi. Pembuatan SIP Pemecahan Lahan ini menggunakan software Arcview GIS 3.3, yang memiliki fasilitas-fasilitas memadai untuk mengolah suatu sistem informasi. 



Pemecahan Lahan
Pemecahan lahan adalah peralihan sebagian hak yang diterima oleh penerima hak sebagai suatu hak baru atas tanah yang telah menjadi objek yang beralih untuk sebagian itu (dalam hubungan ini, hak tersebut disebut hak induk), hak induk itu tetap menjadi hak dari orang yang telah mengalihkannya untuk sebagian atau disebut pemegang hak lama. (R. Hermanses, 1996)
a.      Dasar Hukum
Seperti dikutip di dalam blog Yudi Setiawan, pemecahan lahan didasari oleh beberapa dasar hukum, antara lain :
a.       Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
b.      Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
c.       Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
d.      Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
e.       Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

b.      Persyaratan
Terdapat beberapa persyaratan yang harus diperhatikan oleh pemohon, antara lain :
a.       Permohonan yang disertai alasan pemisahan tersebut.
b.      Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP).
c.       Sertifikat Hak Atas Tanah asli.
d.      Site Plan (Untuk Kawasan Pembangunan Perumahan).

c.       Biaya dan Waktu
Pengurusan pemecahan lahan tersebut membutuhkan waktu pengerjaan dan biaya seperti tercantum di bawah ini. Namun, hal ini tergantung pada situasi dan kondisi, sehingga dimungkinkan adanya perbedaan, baik dari lama pengurusan maupun biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon.
a.       Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya sertifikat pemisahan yang diterbitkan.
b.      Waktu: 7 hari kerja = 1 bidang diluar waktu pengukuran.
c.       1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam. 



Pantai Lombang

     Pantai Lombang terletak di daerah Sumenep, bagian timur Madura. Pantai ini masih tergolong asri dan rindang lho...karena di sana banyak tumbuh pohon cemara udang (aneh kan di pantai ada cemara??). Namun, untuk mencapai pantai tersebut membutuhkan waktu sekitar 4 jam dari bangkalan. Apabila dari Surabaya dan melewati Jembatan Suramadu kurang lebih 3,5 jam. Dan dari kota Sumenep sendiri 1 jam menuju pantai.


     Memang pasirnya bukan pasir putih,tetapi airnya sangat jernih dan pantainya juga bersih. Kata orang2, penduduk di sana ramah dan santun lho. Denger2 sih penduduk di sana adalah ningrat-nya madura, kulitnya bersih dan cantik! (hhmmm...=P)


     Kembali ke keindahan pantainya, ni foto2 kondisi di pantai lombang. Cekidot bekicot...










    

     Kalo ga ada halangan, hari Sabtu tanggal 15 Januari 2011 GEOTREKK mo camping di sana. So, buat temen2 yang pengen ngrasain gimana nikmatnya camping di pantai,gabung aja ma kita2. Tapi akomodasi ditanggung sendiri2 lho ya hehehe...

ANALISIS PEMANFAATAN CITRA SATELIT ALOS-PRISM SEBAGAI DASAR PEMBUATAN PETA PENDAFTARAN TANAH (Studi Kasus : Kabupaten Pati, Jawa Tengah)

A.   Latar Belakang
Peta Pendaftaran Tanah adalah peta yang menggambarkan bidang atau bidang-bidang tanah untuk keperluan pembukuan tanah (Badan Pertanahan Nasional 1998). Pembuatan Peta Pendaftaran Tanah sebagian besar masih menggunakan metode terestrial dan fotogrametrik.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat menjadi salah satu cara untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi serta akurasi dalam proses pembuatan peta. Salah satu cara untuk melakukan proses updating peta adalah dengan menerapkan teknologi penginderaan jauh dengan menggunakan citra satelit, dengan cara melakukan pengolahan data citra dan menganalisis perubahan yang terjadi dengan pemetaan sebelumnya dengan menginterpretasi objek-objek yang terdapat di wilayah tersebut.
Perkembangan teknologi penginderaan jauh terutama citra Advanced Land Observing Satelite- Panchromatic Remote Sensing Instrument for Stereo Mapping (ALOS-PRISM) memudahkan dalam penyediaan peta dan kajian mengenai pemantauan regional. ALOS-PRISM memiliki keunggulan mampu menyajikan data dengan resolusi hingga 2,5 m, sehingga diharapkan dapat menjadi suatu alternatif metode updating Peta Pendaftaran Tanah oleh BPN, khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Pati.



            B.  Satelit ALOS
Satelit ALOS  adalah satelit milik Jepang yang merupakan satelit generasi lanjutan dari JERS-1 dan ADEOS  yang dilengkapi dengan teknologi yang lebih maju, untuk memberikan kontribusi bagi dunia penginderaan jauh, terutama bidang pemetaan, pengamatan tutupan lahan secara lebih presisi dan akurat, sehingga untuk keperluan tersebut pada satelit dipasang dual frequency GPS receiver dan star tracker dengan presisi tinggi.
ALOS adalah satelit terbesar yang dikembangkan dan diluncurkan olehJAXA’s Tanegashima Space Center Jepang yang diluncurkan pada tanggal 24 Januari 2006 dengan menggunakan roket H-IIA. Satelit ini didesain untuk dapat beroperasi selama 3–5 tahun, dengan membawa 3 sensor, yaitu PRISM dengan resolusi 2,5 meter, Advanced Visible and Near Infrared Radiometer type-2 (AVNIR-2) dengan resolusi 10 meter dan Phased Array type L-band Synthetic Aperture Radar (PALSAR) dengan resolusi 10 meter dan 100 meter. Periode kunjungan ulang (re-visiting period) dari satelit ALOS adalah 46 hari, akan tetapi untuk kepentingan pemantauan bencana alam atau kondisi darurat, satelit ALOS ini mampu melakukan observasi dalam waktu 2 hari.


      Gambar 1. Satelit ALOS
(Sumber : http://www.jaxa.jp/projects/sat/alos/index_e.html)

















               Sensor PRISM  memiliki tiga system optis yang memungkinkan data dapat direkam pada saat yang bersamaan, yaitu melalui mode observasi dari arah nadir, depan (forward) dan belakang (backward). Dengan kemampuan seperti ini dimungkinkan untuk membangun data 3-D (tree dimensional terrain data) dengan tingkat akurasi yang tinggi.Teleskop observasi pada arah nadir di sensor PRISM ini memiliki lebar sapuan 70 km, sedangkan teleskop observasi arah depan dan belakang (triplet mode) masing-masing mempunyai lebar sapuan 35 km.


               Tabel 1. Karakteristik Sensor PRISM

Jumlah Band
1 (Panchromatik)
PanjangGelombang
0,52 – 0,77 micrometer
JumlahOptik
3 (Nadir, depan, belakang)
ResolasiSpasial
2,5 (Nadir)
LebarSapuan
70 km
S/N
>70
MTF
>0.2
JumlahDetektor
28000 / band  (lebarsapuan 70km)
14000 / band  (lebarsapuan 35km)
Panjang Bit
8 bit
              (Sumber: http://www.jaxa.jp/projects/sat/alos/index_e.html)

 

Entri Populer