ABSTRAK
Sering kita jumpai berbagai kejadian yang berhubungan dengan pertanahan, salah satunya adalah pemecahan lahan. Lahan yang telah memiliki sertifikat ataupun masih berupa petok C/D dibagi menjadi bagian-bagian tanah dengan luasan tertentu. Tujuan dari pemecahan ini pun bermacam-macam, ada yang bertujuan untuk diwariskan, jual-beli, ataun si pemilik hanya ingin membagi tanahnya menjadi luasan-luasan tertentu.
Dahulu data pertanahan disimpan dalam buku tebal yang kurang efektif dan efisien, namun seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, data pertanahan kini disimpan dan ditampilkan dalam bentuk dijital (sistem informasi). Hal ini memudahkan masyarakat untuk dapat mencari informasi mengenai tanahnya secara mudah, relative cepat, dan akurat
Dalam Sistem Informasi Pertanahan Pemecahan Lahan (SIP Pemecahan Lahan), kami memfokuskan pada penginformasian atribut-atribut yang menjelsakan hal-hal yang berkaitan dengan pemecahan lahan di Kecamatan Ngasem Kediri. Semoga SIP Pemecahan Lahan ini dapat terus dikembangkan guna mendukung aktivitas Badan Pertanahan Nasional, khususnya yang berkaitan dengan pemcahan lahan.
Keyword : pemecahan lahan, informasi, SIP Pemecahan Lahan.
1.1 Latar Belakang
Pemecahan lahan merupakan salah satu peristiwa dalam dunia pertanahan. Pemecahan lahan memiliki berbagai tujuan yaitu :
a. Pemecahan lahan karena jual beli.
b. Pemecahan lahan untuk ahli waris.
c. Pemecahan lahan atas keinginan pemilik (lahan dibagi menjadi beberapa bagian namun masih atas nama pemilik satu orang).
Menurut R.Hermanses, peralihan sebagian luas tanah dari sertifikat Hak Milik harus melalui pengukuran agar diperoleh peta bidang yang baru. Dalam peralihan sebagian hak yang diterima oleh penerima hak adalah suatu hak baru atas tanah yang telah menjadi objek yang beralih untuk sebagian itu (dalam hubungan ini, hak tersebut disebut hak induk), hak induk itu tetap menjadi hak dari orang yang telah mengalihkannya untuk sebagian atau disebut pemegang hak lama.
Kemajuan teknologi dimana sistem komputerisasi diterapkan di berbagai bidang, salah satunya bidang pertanahan, dapat mendukung efektifitas dan efisiensi berbagai kegiatan di bidang pertanahan tersebut. Sebagai contoh adalah Sistem Informasi Pertanahan (SIP) Pemecahan Lahan dimana. SIP ini menampilkan informasi-informasi yang berkaitan dengan pemecahan lahan. SIP memiliki keunggulan dalam hal kemudahan pengaksesan dan updating data, serta tampilan yang menarik dan relatif mudah untuk dipahami.
Berbagai software telah dikembangkan untuk pengolahan sistem informasi. Pembuatan SIP Pemecahan Lahan ini menggunakan software Arcview GIS 3.3, yang memiliki fasilitas-fasilitas memadai untuk mengolah suatu sistem informasi.
Pemecahan Lahan
Pemecahan lahan adalah peralihan sebagian hak yang diterima oleh penerima hak sebagai suatu hak baru atas tanah yang telah menjadi objek yang beralih untuk sebagian itu (dalam hubungan ini, hak tersebut disebut hak induk), hak induk itu tetap menjadi hak dari orang yang telah mengalihkannya untuk sebagian atau disebut pemegang hak lama. (R. Hermanses, 1996)
a. Dasar Hukum
Seperti dikutip di dalam blog Yudi Setiawan, pemecahan lahan didasari oleh beberapa dasar hukum, antara lain :
a. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
b. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
c. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
d. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
e. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
b. Persyaratan
Terdapat beberapa persyaratan yang harus diperhatikan oleh pemohon, antara lain :
a. Permohonan yang disertai alasan pemisahan tersebut.
b. Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP).
c. Sertifikat Hak Atas Tanah asli.
d. Site Plan (Untuk Kawasan Pembangunan Perumahan).
c. Biaya dan Waktu
Pengurusan pemecahan lahan tersebut membutuhkan waktu pengerjaan dan biaya seperti tercantum di bawah ini. Namun, hal ini tergantung pada situasi dan kondisi, sehingga dimungkinkan adanya perbedaan, baik dari lama pengurusan maupun biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon.
a. Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya sertifikat pemisahan yang diterbitkan.
b. Waktu: 7 hari kerja = 1 bidang diluar waktu pengukuran.
c. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.